Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:21 WIB
Detail
ArtikelMenilai Fasilitas PPh Atas Modal Ventura  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 10 (2014), page 6-17.
Topik: Modal Ventura; Pajak Penghasilan Final; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan mengenai modal ventura tidak banyak diatur dalam peraturan perpajakan. Pengaturan utama mengenai modal ventura ini terletak pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Relevansi dan inkonsistensi dari peraturan ini perlu dipertanyakan, mengingat adanya potensi sengketa. Apa saja permasalahan tersebut? Ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengenai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final memasukkan penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura sebagai salah satu cakupan objek PPh Final.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.578125 second(s)