Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Setelah Mentah di Gedung Bundar
Oleh:
Alami, Ade Faizal
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 20 no. 26 (May 2014)
,
page 20.
Topik:
Tersang Korupsi
;
Proyek e-KTP
;
KPK
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5.127
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kejaksaan Agung pernah menetapkan empat tersangka korupsi proyek e-KTP. Di antaranya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Setelah mandek satu tahun, korps adhyaksa menghentikan penyidikan. Bisa kembali disidik jika ada bukti baru. jauh sebelum KPK menyidik kasus pengadaan e-KTP, Kejaksaan Agung sudah menelisik dugaan korupsi dalam program uji petik e-KTP tahun 2009. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada 21 Juni 2010, mengeluarkan surat perintah penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irman selaku pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat Dirjen Dukcapil, Dwi Setyantono selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama) dan Indra Wijaya (Direktur PT Inzaya Raya).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)