Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:19 WIB
Detail
ArtikelKerukunan Umat Beragama di Indonesia (Belajar Keharomonisan dan Toleransi Umat Beragama di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas)  
Oleh: Fidiyani, Rini
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 3 (Sep. 2013), page 468-482.
Topik: Islam Aboge; Kearifan Lokal; Toleransi; Perlindungan Hukum
Fulltext: 256-452-1-SM_Her.pdf (226.58KB)
Isi artikelKerukunan umat beragama di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang akhir-akhir ini mencuat. Kearifan lokal di Indonesia sebenarnya menyediakan sarana untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini mengungkap mengenai kearifan lokal komunitas aboge yang ada di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dalam menjaga keharmonisan dan toleransi beragama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan dari antropologi, etnografi dan hukum. Berdasar hasil penelitian, kearifan lokal yang ada pada Komunitas Aboge juga tidak lepas dari nilainilai kebudayaan Jawa, seperti saling menghargai (toleransi), menghargai perbedaan, penghargaan dan penghormatan pada roh lelulur, kebersamaan yang diwujudkan dalam kegiatan kerja bakti/gotong royong, tulus ikhlas, cinta damai, tidak diskriminasi, terbuka terhadap nilai-nilai dari luar dan konsisten. Tidak ada perbedaan mencolok antara Islam Aboge dengan Islam lainnya, hanya perhitungan penanggalan yang berbeda dan ini menjadi simbol formal bagi mereka. Tidak ada pembinaan kerohanian atau keagamaan dari instansi terkait. Instansi tersebut hanya memberi perhatian terhadap desa tersebut yang berpotensi menjadi objek wisata. Perlu ada langkah yang serius untuk melestarikan kearifan lokal komunitas Islam Aboge agar tetap lestari.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)