Anda belum login :: 26 Nov 2024 23:57 WIB
Detail
ArtikelRekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila  
Oleh: Dayanto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 3 (Sep. 2013), page 498-509.
Topik: Rekonstruksi; Negara Hukum; Pancasila
Fulltext: 253-446-1-SM_Her.pdf (234.59KB)
Isi artikelTulisan ini dimaksudkan untuk merumuskan perspektif konseptual tentang rekonstruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”, namun dalam kenyataannya hukum merupakan sektor yang terpuruk dibandingkan dengan sektor lainnya. Keterpurukan ini dapat dimaknai sebagai belum adanya landasan paradigmatik yang jelas tentang negara hukum bagaimanakah yang ingin di bangun dan dikembangkan. Rekonstruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia bertolak dari keberadaan Pancasila sebagai philosofische grondslag bangsa Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)