Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kajian Terhadap Putusan Batal Demi HukumTanpa Perintah Penahanan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012)
Oleh:
Rifai, Eddy
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Konstitusi vol. 10 no. 01 (Mar. 2013)
,
page 049-068.
Topik:
Putusan
;
batal demi hukum
;
perintah penahanan
;
Decisions
;
null and void
;
the restraining order
Fulltext:
049-068 JK 1001 0313.pdf
(571.21KB)
Isi artikel
Tulisan ini mengkaji tentang putusan batal demi hukum tanpa perintah penahanan (studi putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012). Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa KUHAP tidak memberikan penjelasan tentang istilah “batal demi hukum”. Istilah “batal demi hukum” mengarahkan pada pengertian suatu perbuatan tidak sesuai KUHAP. KUHAP memberikan batasan yang limitatif terhadap penahanan, baik untuk syarat-syarat penahanan, instansi/penegak hukum yang menahan maupun lamanya penahanan, dimana kekeliruan dalam penahanan dapat diajukan gugatan ganti rugi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012 yang menyatakan Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya tentang perintah penahanan tidak batal demi hukum adalah tidak tepat, karena ketentuan tentang perintah penahanan diperlukan untuk status penahanan terdakwa, apakah tetap ditahan atau dibebaskan atau terhadap terdakwa yang tidak ditahan diperintahkan untuk ditahan. Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya tentang perintah penahanan adalah batal demi hukum. Terhadap putusan yang batal demi hukum dapat dikoreksi oleh pengadilan diatasnya dengan mencantumkan perintah penahanan. === This paper examines the decision about the null and void without an arrest warrant (the decision of the Constitutional Court No. 69/PUU-X/2012). From the results of the discussion suggests that the Criminal Code does not provide an explanation of the term “null and void”. The term “null and void” in the sense of directing an action does not match the Criminal Procedure Code. Criminal Procedure Code provides limitatif limits on detention, both for conditions of detention, agency/law enforcement detain and duration of detention, where errors in detention may be submitted claim for compensation. Constitutional Court Decision No. 69/PUU-X/2012 dated 22 November 2012 stating that the court decision does not comply with Article 197 paragraph (1) Criminal Code specifically on the restraining order was not void is not appropriate, because the terms of the restraining order is necessary for the detention status of the accused, whether fixed detained or released or against the accused who were not arrested were ordered to be detained. Court decisions that do not comply with Article 197 paragraph (1) Criminal Code specifically about a restraining order is null and void. Against the decision of the void can be corrected by the court restraining order stating thereon.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)