Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:57 WIB
Detail
ArtikelAnalisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis  
Oleh: Barus, Zulfadli
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013), page 307-318.
Topik: peta konseptual; penelitian hukum normatif; penelitian hukum sosiologis; conceptual map; legal research; socio legal research
Fulltext: 212-325-1-SM_Ros.pdf (270.86KB)
Isi artikelPenelitian dilakukan oleh seseorang jika ada persoalan, yaitu situasi yang mencerminkan kontradiksi antara harapan dan kenyataan. Unsur-unsur yang menyebabkan munculnya persoalan ini dapat ditemukan melalui kegiatan penelitian. Ada dua jenis peta konseptual penelitian hukum yaitu: peta konseptual rasional-konsisten-interpretatif dan peta konseptual empiris-obyektif-konstruktif. Metode penelitian hukum normatif didasarkan pada peta konseptual penelitian hukum rasional-konsisten-interpretatif dan metode penelitian hukum sosiologis didasarkan pada peta konseptual hukum empiris-obyektif-konstruktif. Kedua jenis peta konseptual ini memiliki unsur-unsur berbeda. Unsur-unsur yang membangun peta konseptual penelitian hukum normatif adalah : rasionalisme, mazhab hukum positif, teori koherensi, pengetahuan yang apriori, analisis deduksi, penelitian kepustakaan, data sekunder dan kualitatif. Sedangkan unsur-unsur pembangun peta konseptual penelitian hukum sosiologis adalah empirisme, mazhab hukum sejarah, teori korespondensi, pengetahuan a posteriori, sintesis, induksi, penelitian lapangan, data primer dan kuantitatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)