Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:58 WIB
Detail
ArtikelMahkamah Konstitusi dan Kontrak Outsourcing  
Oleh: Sumadi, Ahmad Fadlil
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Konstitusi vol. 09 no. 01 (Mar. 2012), page 1-26.
Topik: Sengketa Konstitusional; Kontrak Outsourcing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Fulltext: vol. 09 no. 01 (Mar. 2012) p.1-26.pdf (463.23KB)
Isi artikelPerubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadikan kedaulatan rakyat tetap pada pemegangnya, tidak lagi diwakili dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti ketika dulu dianut sistem ketatanegaraan supremacy of parliament. Kedudukan dan hubungan antara negara dan rakyat pun dalam perspektif konstitusional makin jelas. Oleh karena itu, manakala terjadi persoalan konstitusional (constitutional dispute) harus tersedia forum ajudikasi. Itulah Mahkamah Konstitusi, yang didesain secara konstitusional untuk menyelesaikan persoalan konstitusional dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelesaian sengketa konstitusional (constitutional dispute) melalui pengujian konstitusionalitas norma dalam pengaturan kontrak outsourcing Undang-Undang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi, untuk kasus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan putusan yang menyatakan “perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)