Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:27 WIB
Detail
ArtikelKajian Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Banyumas  
Oleh: Arimbi, Diah Ariani
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 2 (May 2013), page 216-228.
Topik: tort law; midwev authorize; code of conduct; perbuatan melawan hukum; wewenang bidan; kode etik
Fulltext: 205-311-1-SM_Ros.pdf (302.27KB)
Isi artikelSaat ini masih cenderung terjadi penyimpangan dalam pelayanan kebidanan. Penyimpangan disini diartikan sebagai pelayanan kebidanan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Bidan, standar profesi dan hukum, meskipun para bidan praktisi di lapangan sudah berusaha menjalankan pelayanan sesuai standar yang ada. Sehingga dapat disebutkan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum. Kemudian terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut, angka kesakitan dan kematian baik ibu dan bayi masih menjadi fokus utama di Banyumas. Angka kematian ibu dan bayi masih cenderung tinggi dan belum dapat diturunkan secara signifikan.Bidan melampaui wewenangnya termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Dalam hal ini bidan bertentangan dengan ketentuan PerMenKes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan, UU No. 44 Tahun 2009 dan Kode Etik serta wewenang bidan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)