Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:41 WIB
Detail
ArtikelTinjauan Yuridis Adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan untuk Melakukan Perceraian  
Oleh: Mayasari, Dian Ety
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 03 (Oct. 2013), page 434-445.
Topik: marriage; violence; divorce; perkawinan; kekerasan; perceraian.
Fulltext: 447-716-1-SM_Ros.pdf (379.53KB)
Isi artikelDalam perkawinan antara suami dan istri sering terjadi perselisihan yang tidak jarang disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan terjadinya perceraian. Salah satu alasan yang menyebabkan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 adalah salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan orang lain. Ketika salah satu korban kekerasan dalam rumah tangga dan dapat menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan serta suami dan istri tidak bisa hidup bersama dalam sebuah rumah tangga, maka permohonan perceraian dapat diberikan sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)