Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perkembangan Prinsip Strict Liability dan Precautionary dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan
Oleh:
Imamulhadi
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Mimbar Hukum vol. 25 no. 03 (Oct. 2013)
,
page 417-432.
Topik:
tanggung jawab
;
mutlak
;
kehati-hatian
;
strict
;
liability
;
precautionary.
Fulltext:
446-714-1-SM_Ros.pdf
(412.04KB)
Isi artikel
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN BDG perihal Permohonan Gugatan Ganti Rugi perkara Dedi dkk, 4 September 2003 mengenai peristiwa longsor Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, mengimplementasikan prinsip strict liability dan precautionary principle. Implementasi prinsip strict liability dan precautionary telah bertentangan dengan Undang- Undang, namun berhasil memenuhi rasa keadilan secara umum. Putusan hakim telah memberikan pelajaran bagi hakim-hakim lainnya mengenai tugas hakim dalam menemukan keadilan, dan memberikan pemahaman baru mengenai sumber-sumber hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)