Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:53 WIB
Detail
ArtikelPerkembangan Prinsip Strict Liability dan Precautionary dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan  
Oleh: Imamulhadi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 03 (Oct. 2013), page 417-432.
Topik: tanggung jawab; mutlak; kehati-hatian; strict; liability; precautionary.
Fulltext: 446-714-1-SM_Ros.pdf (412.04KB)
Isi artikelPutusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN BDG perihal Permohonan Gugatan Ganti Rugi perkara Dedi dkk, 4 September 2003 mengenai peristiwa longsor Gunung Mandalawangi Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, mengimplementasikan prinsip strict liability dan precautionary principle. Implementasi prinsip strict liability dan precautionary telah bertentangan dengan Undang- Undang, namun berhasil memenuhi rasa keadilan secara umum. Putusan hakim telah memberikan pelajaran bagi hakim-hakim lainnya mengenai tugas hakim dalam menemukan keadilan, dan memberikan pemahaman baru mengenai sumber-sumber hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)