Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:16 WIB
Detail
ArtikelJustifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 03 (Oct. 2013), page 403-415.
Topik: pemutusan hubungan kerja; efisiensi; termination of employment; efficiency.
Fulltext: 445-712-1-SM_Ros.pdf (389.83KB)
Isi artikelPemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tanpa tutupnya perusahaan tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang tersebut, alasan efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)