Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:03 WIB
Detail
ArtikelAnalisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 03 (Oct. 2013), page 389-401.
Topik: judicial review; kekuasaan kehakiman; judicial review; judicial power; regulations.
Fulltext: 444-710-1-SM.pdf (391.82KB)
Isi artikelSalah satu point mendasar dari penataan kekuasaan kehakiman pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 adalah dilakukannya pengaturan kewenangan judicial review atau hak menguji yang dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun ternyata model kewenangan judicial review semacam ini rentan melahirkan persoalan hukum yang dapat merusak pilar-pilar hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)