Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:02 WIB
Detail
BukuPencarteran Kapal dalam Praktek dan Permasalahannya pada PT Sakareksa Pacific Lines
Bibliografi
Author: Chaerani, Putri Ira ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: TRANSPORTATION; Carter Kapal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Ira Chaerani's Undergraduate Theses.pdf (2.91MB; 1 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-371
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Mengingat pentingnya peran serta angkutan laut dalam rangka penyebaran/distribusi barang-barang antar pulau maka perlu kiranya Penulis mencoba membahas masalah carter mencarter kapal yang sampai saat ini masih belum banyak diketahui masyarakat dan dapat mempermudah sebagian pihak yang memang mencari tahu bagaimana prosedurnya sehingga dapat diharapkan menggunakan jasa angkutan laut tersebut diatas. Sebagian besar Pengusaha di Indonesia belum menyadari bahwa untuk melancarkan usaha angkutan laut Pengusaha tidak harus memiliki kapal tetapi cukup dengan carter mencarter kapal. Dan dalam carter mencarterpun begitu banyak terdapat kerancuan dalam banyak hal baik itu dari segi angkutannya maupun dari segi ekonomisnya dimana sebagian menganggap carter mencarter kapal itu menjadikan harga barang akan semakin meningkat karena biaya angkutan yang dianggap tinggi, sehingga menimbulkan keraguan dari pihak Pengusaha untuk mengangkut barangnya dengan angkutan laut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang dapat dijaring oleh Pengusaha itu sendiri. Oleh sebab itu Penulis disini juga mencoba membahas sejauh mana ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) masih dapat diberlakukan dalam perjanjian carter kapal terutama dalam hal carter menurut waktu. Karena dengan diadakannya carter mencarter kapal maka sebenarnya resiko yang dihadapi oleh Pengusaha menjadi berkurang. Penulis juga mencoba membahas permasalahan yang sering timbul pada prosedur pencarteran kapal dan juga seluruh kegiatannya. Terutama apabila Pengusaha mengambil keputusan untuk menggunakan pialang kapal dalam usaha mencari kapal. Maka resiko yang dihadapi Pengusaha sebenarnya menjadi berkurang karena pialang disini berfungsi dan bertindak atas nama Pengusaha tersebut dan oleh karena itu diharapkan pialang akan mencari kapal terbaik yang dapat digunakan oleh Pengusaha. Begitu pula pialang akan membantu Pengusaha mencari tahu kapal yang dianggap paling tepat. Ini juga bukan lagi merupakan bagian dari tugas Pengusaha tetapi pialang dan tentunya dengan imbalan yang sesuai dengan peraturan pialang akan berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan kapal yang dianggap terbaik. Hal ini dengan sendirinya ini akan meringankan beban Pengusaha agar dapat mencurahkan perhatiannya pada persoalan yang dianggap lebih penting. Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas maka Penulis membahas Time Charter pada P.T. SAKAREKSA PASIFIK LINES dimana dapat dilihat hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut serta adanya pasal-pasal tambahan yang diharapkan dapat mengisi kesenjangan yang ada diantara kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Penulis juga mengharapkan agar tulisan ini dapat dijadikan suatu bahan tambahan bagi pihak yang memang tertarik untuk mengetahui hal tersebut diatas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.46875 second(s)