Hak Cipta adalah hak khusus daripada pencipta. Dengan adanya hak cipta maka seseorang atau orang lain yang akan memakai hak itu, ia harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari si pemegang hak yaitu pencipta/si penerima hak. Hak Cipta bagi seseorang merupakan benda bergerak dan hak tersebut tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dengan akta otentik/akta dibawah tangan dan hak tersebut bersifat pribadi serta manunggal dengan diri penciptanya. Adapun metode penelitian yang penulis terapkan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sebagai bahan pelengkap dasar penelitian ini, penulis memperhatikan bahwa akhir-akhir ini timbul dan neningkat terus pembajakan atau pelanggaran hak cipta, terutama dalam bidang penerbitan dan rekaman cassette video maupun audio. Dari hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa untuk nenghindari terjadinya pelanggaran hak cipta maka untuk itu masyarakat wajib nentaati dan menjalankan peraturan undang-undang tentang hak cipta secara preventif, misalnya keputusan pengadilan hendaknya disebarluaskan kepada masyarakat melalui mass media, dengan demikian maka pelanggaran terhadap hak cipta dapat dihindari dan pencipta dapat menghasilkan karya ciptaan yang lebih baik untuk keperluan masyarakat. Hal ini sebagai saran penulis dalam membahas judul skripsi ini. |