Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh manakah kejahatan melalui sarana komputer yang telah terjadi di Indonesia, dan sampai sejauh manakah penerapan Hukum Pidana baik yang umum ataupun yang khusus dapat diterapkan dalam kasus kejahatan melalui sarana computer tersebut. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah: bahwa perlunya pengaturan secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan melalui sarana komputer mengingat kejahatan ini selalu berkembang dan agar tidak sampai terjadi penyimpangan dalam hal menjatuhkan putusan oleh para penegak hukum, dalam menangani kasus kejahatan melalui sarana komputer. |