Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:25 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak Terlambat  
Oleh: Chandra, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 06 (2014), page 58-63.
Topik: faktur pajak; keterlambatan faktur pajak; PPN; SPT PPN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuatu yang namanya telat, pasti tidak disukai banyak orang. Namu dalam situasi tertentu, kita pasti berurusan dengan yang namanya "terlambatr". Termasuk terlambat dalam hal menerbitkan dan menerima faktur pajak. Dalam suatu transasksi bisnis bisa saja dapat bisa saja PKP terlambat menerima faktur pajak. Apakah dengan serta merta faktur pajak yang terlmbat ini tidak bisa dikreditkan atau otomatis tergolong faktur yang tidak lengkap?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)