Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:27 WIB
Detail
ArtikelEra Baru Pajak Atas Perusahan Emas  
Oleh: Kurniawan, Anang. M
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 06 (2014), page 38-43.
Topik: pengusah emas; PPN; peraturan menteri keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMuai 1 Maret 2014 pengusaha emas perhiasan harus menerapkan aturan baru dalam memenuhi kewajiban PPN sesuai dengan peraturan menteri keuangan No.30/PMK.03/2014. Aturan baru ini berusaha menyelaraskan aturan lama yang menimbulkan dualisme dalam pengitungan PPN pengusaha perhiasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)