Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Fritjof Capra tentang melek ekologi menuju masyarakat berkelanjutan
Oleh:
Keraf, Alexander Sonny
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Diskursus: Jurnal Filsafat Teologi STF Driyarkara vol. 12 no. 01 (Apr. 2013)
,
page 54-81.
Topik:
melek ekologi
;
prinsip-prinsip ekologi
;
masyarakat berkelanjutan
;
rancang bangun ekologis
;
sistem autopoesis disipatif
;
modal alam
Fulltext:
Diskursus v12 n1 - Sonny Keraf - text optim2.pdf
(5.06MB)
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
D49
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Krisis dan bencana lingkungan hidup global telah mengancam kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan manusia. Menurut Fritjof Capra, salah satu solusi untuk mengatasi krisis dan bencana lingkungan hidup global itu adalah dengan membangun masyarakat manusia yang ber-kelanjutan berdasarkan apa yang disebutnya sebagai melek ekologi, yaitu kemampuan kita untuk memahami prinsip-prinsip pengorganisasi yang berlaku pada semua sistem kehidupan dan menggunakannya sebagai pedoman dalam menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Capra sangat menekankan perlunya merancang ulang komunitas-komunitas kita, termasuk komunitas pendidikan, komunitas bisnis, komunitas politik, dan seluruh kehidupan kita sehari-hari, agar prinsip-prinsip ekologis tersebut diwujudkan sebagai prinsip dari komunitas-komunitas tersebut. Bagi Capra, implementasi dari masyarakat berkelanjutan seperti itu dapat dicapai melalui apa yang disebutnya sebagai rancang bangun ekologis (eco-design) yang secara ilmiah dan teknis sangat layak diterapkan. Hanya saja, keberhasilan proyek besar membangun masyarakat berkelanjutan berdasarkan melek ekologi ini tidak hanya bergantung pada kesadaran moral individu akan melek ekologi di atas. Keberhasilan proyek besar itu juga sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan publik—termasuk undang-undang—guna memaksa semua pemangku kepentingan untuk bertindak sesuai dengan dan berdasarkan kesadaran ekologis tadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)