Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mengenai Penggunaan Kata dalam Intercorporate Dividends Non Objek PPh
Oleh:
Suwanto, Sukarnen
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 08 (2014)
,
page 48-59.
Topik:
Badan Usaha
;
Wajib Pajak
;
Praktik Pembukan
;
Pajak Penghasilan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.76
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila diperhatikan secara seksama Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh terdapat kata-kata yang kurang tepat pencantumannya. Ketidaktepatan hal tersebut terjadi bila dikaitkan dengan praktik pembukuan di lapangan. Di mana letak dan apa yang menyebabkan hal itu terjadi? Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjelaskan syarat dan ketentuan dividen diperlakukan sebagai non-objek PPh. Berikut cuplikan pasalnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)