Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:01 WIB
Detail
ArtikelMengenai Penggunaan Kata dalam Intercorporate Dividends Non Objek PPh  
Oleh: Suwanto, Sukarnen
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 08 (2014), page 48-59.
Topik: Badan Usaha; Wajib Pajak; Praktik Pembukan; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBila diperhatikan secara seksama Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh terdapat kata-kata yang kurang tepat pencantumannya. Ketidaktepatan hal tersebut terjadi bila dikaitkan dengan praktik pembukuan di lapangan. Di mana letak dan apa yang menyebabkan hal itu terjadi? Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjelaskan syarat dan ketentuan dividen diperlakukan sebagai non-objek PPh. Berikut cuplikan pasalnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)