Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:09 WIB
Detail
ArtikelPengeluaran Kantor Pusat Dibebankan ke Afiliasi Kasus Pengadilan  
Oleh: Santoso, Muhammad Rifky
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 08 (2014), page 40-47.
Topik: Bisnis; Perusahaan Multinasional; Transfer Pricing; Biaya Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam menjalankan bisnis, perusahaan multinasional atau Multinational Enterprise (MNE) melakukan aktifitas yang disebut transfer pricing. Apakah transfer pricing dan bagaimanakah penanganannya? Pada awalnya, transfer pricing adalah salah satu cara untuk mengukur kinerja suatu unit dari perusahaan multinasional yang pada akhirnya adalah maksimal profit. Rekayasa yang dilakukan bisa menentukan suatu unit sebagai profit center dan unit lainnya sebagai cost center. Dengan berjalannya waktu, masing-masing negara di dunia menerapkan tarif pajak yang berbeda yang salah satu tujuannya adalah untuk menarik investor. Perbedaan ini digunakan oleh MNE untuk meminimalkan biaya pajaknya yang salah satunya dengan skema transfer pricing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)