Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:07 WIB
Detail
ArtikelWajib Pajak: Kontrak Karya dan Kontribusi Pajak Daerahnya  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 08 (2014), page 6-15.
Topik: Kontribusi Pajak; Industri Pertambangan; Wajib Pajak; Peraturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.76
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkhir-akhir ini semakin banyak sengketa antara Perusahaan Kontrak Karta Pertambangan dengan Pemerintah Daerah mengenai pengenaan pajak daerah yang bergulir di Pengadilan Pajak. Lantas bagaimana perlakuan perpajakannya? Pada satu sisi, perusahaan ini memiliki perjanjian Kontrak Karya Pertambangan dengan Pemerintah RI dan perjanjian ini pasti juga telah mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)