Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:49 WIB
Detail
ArtikelThe Recognition of Native Title in Indonesia and Australia: A Comparative Study  
Oleh: Selvie, Valerie Paskalia
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Atma nan Jaya vol. 17 no. 2 (Aug. 2003), page 74-93.
Topik: hak ulayat; 1993 Native Title Act (CTH); Freestry Act No. 41/1999; UU Agraria no. 5/1960; Hak Ulayat
Fulltext: Valerie Selvie.pdf (68.11KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA48.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: A66
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHak ulayat (native title) adalah hak atas tanah dan seisinya yang dimiliki oleh masyarakat adat dan diatur menurut hukum adat dan kebiasaan. Indonesia mengakui keberadaan hak ulayat dalam masyarakat adat dalam UU No. 5 th 1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok agraria dan UU no. 41 th 1999 tentang kehutanan. Pengakuan atas hak ulayat ini diperoleh setelah melalui perjuangan panjang melewati masa penjajahan Belanda yang sarat dengan ketidakadilan terhadap hak-hak masyarakat pribumi. Australia dengan komposisi masyarakat yang berbeda dengan Indonesia yang terdiri dari mayoritas pribumi juga memiliki hak ulayat. Pengakuan dan perlindungan atas hak ulayat di australia baru terjadi di tahun 1993 dengan diundangkannya native title act (cth). Dengan latar belakang yang berbeda, pengakuan hak ulayat di Australia pun mengalami proses yang panjang yang dilalui oleh penduduk pribumi kedua negara dalam memperoleh pengakuan atas hak ulayat mereka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)