Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:56 WIB
Detail
ArtikelSyarat Menikah dengan Umat GBI  
Oleh: Santoso, Alexander Erwin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Hidup: Mingguan Umat Beriman vol. 67 no. 36 (Sep. 2013), page 35.
Topik: Konsultasi Keluarga; Syarat menikah; Menikah Beda Gereja
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: HH11.175
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: H3.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKesulitan menikah justru akan tampak terjadi di Gereja katolik, ketika peraturan menikah ditetapkan. Sebelum menikah dengan pihak dari Gereja lain, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan ijin menikah beda Gereja. Dalam KHK Kan.1125 dituliskan dengan jelas. Saya akan rangkum demikian: Anda harus berjanji tidak meninggalkan iman Katolik, membaptis dan mendidik anak-anak dalam Gereja Katolik. Kemudian janji Anda ini harus diberitahukan pada calon isteri Anda yang non-Katolik itu. Selain itu Anda berdua harus mendapat penjelasan lengkap mengenai hakikat perkawinan Katolik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)