Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:00 WIB
Detail
ArtikelRegulasi Minerba Hantui Nasabah Kakap  
Oleh: Wibawanti, Novita Adi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Bank: Analisis Strategi Perbankan & Keuangan vol. 36 no. 36 (Feb. 2014), page 44-45.
Topik: Ekspor Mineral; Peraturan Undang-Undang; Perusahaan Tambang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLarangan ekspor mineral mentah tak hanya membuat pengusaha tambang gelisah, industri perbankan nasional pun dibuat resah. Maklum, mayoritas pemain di industri pertambangan ialah nasabah perbankan kategori kakap. Namun, selalu ada celah di balik masalah. Apa itu? UU Minerba yang mulai diberlakukan pada 12 Januari 2013 tersebut berisi tentang larangan melakukan ekspor mineral mentah. Pelaku usaha pertambangan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mereka sebelum diekspor. Untuk itu, perusahaan tambang harus memiliki tempat pengolahan (smelter).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)