Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembagian Kewenangan Perencana Anggaran
Oleh:
Asri, Novita
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 8 no. 71 (Jul. 2013)
,
page 22.
Topik:
perencanaan anggaran
;
kementrian/lembaga
;
RKA-K/L
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM88
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
“Sampai dengan semester pertama 2013, hanya 24 persen ratarata (penyerapan anggaran) untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L).” Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) di Jakarta, Selasa (9/7).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)