Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Kualitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Siaran Dengan Metode Importance Performance Analysis (IPA)
Oleh:
Wahyuningsih, Sri
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Buletin Pos dan Telekomunikasi: Media Komunikasi Ilmiah vol. 11 no. 03 (Sep. 2013)
,
page 235-246.
Topik:
Radio Frequency Spectrum Broadcasting
;
Radio Station License (ISR)
;
Quality of Service
;
Importance Performance Analysis
;
Spektrum Frekuensi Radio Siaran
;
Izin Stasiun Radio (ISR)
;
Kualitas Layanan
;
IPA Analysis
Fulltext:
09.Naskah-5-Sri-Wahyuningsih.pdf
(823.99KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB80
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengaturan dan penataan frekuensi radio dimaksudkan agar penggunaanya sesuai peruntukan dan menghindari interferensi. Mekanisme pengaturan melalui ijin penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk Radio Siaran diwajibkan mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan Direktur Jenderal SDPPI. Saat ini masih ditemukan pengguna frekuensi radio untuk Radio Siaran yang ilegal, sehingga perlu dilakukan penelitian tentang pemenuhan proses perijinan khususnya untuk Radio Siaran. Survey dilakukan di Jakarta, Semarang, Batam dan Bali, dengan responden para penyelenggara Radio Siaran. Penelitian dilakukan dengan menganalisis Kualitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Siaran dengan metode Importance Performance Analysis (IPA), yaitu penilaian kinerja dan kepentingan dari proses perijinan penggunaan spektrum frekuensi pada Izin Stasiun Radio (ISR). Kenyataan dilapangan, perijinan merupakan proses panjang, diawali mendapatkan IPP. Hasilnya adalah pemenuhan proses perijinan untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Radio Siaran sudah baik. Namun untuk proses perijinan mendapatkan IPP sampai dengan ISR ada empat faktor yang dinilai pengguna frekuensi radio siaran sangat penting dan harus mendapat prioritas penanganan dan perhatiannya, yaitu 1)Pelayanan perizinan dilakukan dengan cepat, mempermudah dan tidak berbelit; 2)Proses perizinan tepat waktu; 3) ).Kemampuan petugas dalam memberikan informasi dengan jelas dan mudah dimengerti; 4)..Kemudahan penyampaian permohonan ISR.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)