Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:08 WIB
Detail
ArtikelWajibkah Parpol Dikukuhkan menjadi PKP?  
Oleh: Ikbal, Muhammad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 04 (2014), page 12-17.
Topik: Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai; Partai Politik; Peraturan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), pengenaan kewajiban PPN ditentukan oleh faktor objektif. Dalam hal ini faktor objektif berupa keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. Terkait dengan Parpol, apakah ketiadaan transaksi penjualan yang dilakukan berdampak pada ketiadaan kewajiban Parpol untuk dikukuhkan menjadi PKP?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)