Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wajibkah Parpol Dikukuhkan menjadi PKP?
Oleh:
Ikbal, Muhammad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 04 (2014)
,
page 12-17.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Pajak Pertambahan Nilai
;
Partai Politik
;
Peraturan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.75
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh), pengenaan kewajiban PPN ditentukan oleh faktor objektif. Dalam hal ini faktor objektif berupa keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. Terkait dengan Parpol, apakah ketiadaan transaksi penjualan yang dilakukan berdampak pada ketiadaan kewajiban Parpol untuk dikukuhkan menjadi PKP?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)