Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:13 WIB
Detail
ArtikelSeputar Fenomena Pajak Restoran  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 05 (2014), page 28-33.
Topik: Desentralisasi Fiskal; Pajak Restoran; Sumber Penerimaan Masyarakat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak adanya pemberlakuan Undang-Undang tentang desentralisasi fiskal, tanggal 1 Januari 2001 memberikan mandat yang lebih luas kepada pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menyelenggarakan fungsi birokrasinya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Melalui desentralisasi fiskal, daerah diberikan keleluasaan yang lebih untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa banyak mengurangi keinginan dan harapan dalam memperoleh transfer dana dari pemerintah dalam bentuk dana perimbangan, dan Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar menjadi sumber penerimaan di daerah-daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)