Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Konstruktif PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Oleh:
Juli, Wan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 05 (2014)
,
page 14-21.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Peraturan Pajak
;
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.75
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Secara sederhana, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh Final dengan tarif 2% hingga 6% sesuai dengan PP51 tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Di balik kesederhanaan perlakuan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi ini terkandung beberapa kompleksitas yang dapat menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan pihak Fiskus. Tulisan ini akan membahas mengenai kelemahan pengaturan mengenai unsur-unsur jasa konstruksi yang diatur dalam PP No 51 tahun 2008 tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)