Skripsi ini dimulai dari pengenalan tentang hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1234 KUH-Perdata dan seterusnya, yang selanjutnya secara khusus tentang perjanjian mengenai pinjam meminjam uang dengan bunga sesuai pasal 1765 sampai dengan pasal 1767 KUHPerdata. Dapat dibedakan pula bahwa jangkauan mengenai perjan¬jian pinjam meminjam uang dimaksud, hanya meliputi tentang Bank sebagai kreditur. Berbeda dengan perorangan yang menjadi kreditur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang (GELDSCHICTERS QRDONANTIE) tahun 1938-S.1938, No. 523. Suatu perjanjian mengenai hutang piutang, di mana bank sebagai kreditur, debitur menunjuk sesuatu benda sebagai jaminan hutangnya. Perjanjian pokok ialah hutang piutang biasa (perjanjian mengenai kredit bank), yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris disebut sebagai akta notaris. Apabila ada pengunduran untuk melunasi hutangnya oleh debitur kepada kreditur, maka dibuatlah perjanjian berikutnya yang disebut grosse akta. Hal itu dapat terjadi karena grosse akta bersifat assesor terhadap perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang tersebut). Yang menjadi unsur dari grosse akta antara lain ialah: 1. Grosse akta mempunyai kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena memakai judul eksekusi yaitu "Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa", artinya apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang kepada kreditur, Pengadilan Negeri dapat melaksanakan isi perjanjian dalam grosse akta tersebut setelah dimohonkan oleh kreditur. 2. Jumlah hutang yang tertera dalam grosse akta tersebut telah tetap, artinya tidak ada perubahan lagi baik karena bunga maupun karena biaya-biaya. Apabila ditemukan perubahan jumlah hutang dalam grosse akta tersebut, maka pengadilan harus menolak pelaksanaannya, karena dengan jumlah yang masih berubah tersebut menunjukkan belum ada kepastian besarnya hutang debitur kepada kreditur. Dalam hal yang seperti itu untuk memperoleh kembali piutangnya, si kreditur harus menempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Khusus mengenai Bank Pemerintah/Negara sebagai kreditur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berwenang untuk melaksanakan eksekusi grosse akta tanpa melalui pengadilan. Pelaksanaan eksekusi grosse akta, biasanya melalui lelang. Apabila benda jaminan hutang tersebut dalam bentuk benda tetap, maka akan terjadi peralihan hak atas benda tetap tersebut, sehingga harus dibahas dalam skripsi ini tentang peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 dan tentang pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961. |