Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan masyarakatnya masih bersifat agraris, tanah merupakan faktor fundamental bagi hidup dan kehidupan rakyatnya. Untuk negara yang sedang membangun adalah wajar bila dapat mewujudkan pembagian yang adil dan merata serta memberikan kepastian hukum atas sumber-sumber penghidupan penduduk yang berupa "tanah". Jumlah penduduk terus meningkat, sedang tanah dalam arti ruang sebagai sumber penghidupan tetap. Untuk ini pemerintah dalam menyusun politik dan hukum pertanahan yang berlandaskan pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang. Dasar l945, yaitu agar tanah dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Peraturan pokok bidang pertanahan/keagrariaan adalah Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA. Dengan makin meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhannya, kebutuhan akan tanah atau tempat baik untuk pelaksanaan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan, maupun untuk pemukiman akan meningkat pula. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya suatu perselisihan atau konflik antar pihak yang berkepentingan. Untuk menghindari terjadinya hal yang demikian, maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, maksud pendaftaran tanah ini tidak lain adalah untuk memberi jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, yakni berupa sertifikat tanah, Sehingga masyarakat merasa aman dalam menggunakan, menguasai serta memiliki tanah demi kelangsungan hidupnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan ketidaklancaran proses permohonan hak atas tanah hingga penerbitan sertifikat adalah: 1. Adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi dengan cara memungut biaya yang lebih besar dari yang telah ditentukan, juga dengan cara mempersulit pengurusan permohonan sertifikat hak atas tanah. 2. Kurang jelasnya peraturan perundang—undangan yang mengatur mengenai prosedur permohonan hak atas tanah sehingga seringkali menimbulkan kesalah-pahaman dan kesalah-tafsiran masyarakat. 3. Masih ada sebagian masyarakat yang kurang menyadari arti pentingnya sertifikat hak atas tanah. |