Anda belum login :: 17 Feb 2025 09:03 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Pemberian Kredit Profesi Dokter pada Lippo Bank Ditinjau dari Segi Hukum
Bibliografi
Author: Darmabrata, Wahyono (Advisor); Katulistiwati, Ana
Topik: CREDIT; Kredit Profesi Dokter; Kredit; Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ana Katulistiwati's Undergraduate Theses.pdf (2.92MB; 3 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-416
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti mengenai pelaksanaan dan prosedure perjanjian pemberian kredit profesi dokter pada Lippobank. Kredit Profesi Dokter ini adalah suatu jenis kredit yang diberikan oleh pihak bank untuk subyek-subyek hukum yang memiliki profesi dokter khususnya. Adapun maksud dan tujuan pemberian kredit ini adalah untuk meningkatkan pengamalan mutu profesi melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta menunjang pelaksanaan fungsi profesinya yaitu dengan mendirikan praktek, klinik dan pembelian peralatan dan sebagainya. Metode yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Manfaat-manfaat yang diperoleh oleh pihak debitur dan pihak debitur dan pihak bank sehubungan dengan kredit profesi dokter meliputi meningkatan mutu pelayanan dokter dengan pembelian peralatan yang memadai bagi kepentingan masyarakat. Dengan adanya penelitian ini dapat diketahui siapa yang menjadi subyek dan apa yang menjadi obyek kredit profesi, adanya kewajiban para pihak, pengikatan aspek jaminan, berakhirnya perjanjian kredit profesi dokter, permasalahan yang timbul dan pemecahannya. Dapat ditarik adanya kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit profesi dokter melalui suatu syarat dan prosedur yang meliputi, fase pendahuluan, penilaian, penandatanganan, realisasi dan berakhirnya kredit profesi dokter. Sebagai saran agar diberikan pembatasan kredit dalam suatu kredit dalam suatu wilayah yang pada prinsipnya tidak membatasi jumlah kredit yang ada, tetapi kredit yang diberikan untuk dokter tidak hanya untuk dokter dengan specialisasi tertentu. Dan peraturan mengenai pencabutan izin dokter sebaiknya tidak dilakukan karena dapat menghambat pelunasan kreditnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.84375 second(s)