Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti mengenai pelaksanaan dan prosedure perjanjian pemberian kredit profesi dokter pada Lippobank. Kredit Profesi Dokter ini adalah suatu jenis kredit yang diberikan oleh pihak bank untuk subyek-subyek hukum yang memiliki profesi dokter khususnya. Adapun maksud dan tujuan pemberian kredit ini adalah untuk meningkatkan pengamalan mutu profesi melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta menunjang pelaksanaan fungsi profesinya yaitu dengan mendirikan praktek, klinik dan pembelian peralatan dan sebagainya. Metode yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Manfaat-manfaat yang diperoleh oleh pihak debitur dan pihak debitur dan pihak bank sehubungan dengan kredit profesi dokter meliputi meningkatan mutu pelayanan dokter dengan pembelian peralatan yang memadai bagi kepentingan masyarakat. Dengan adanya penelitian ini dapat diketahui siapa yang menjadi subyek dan apa yang menjadi obyek kredit profesi, adanya kewajiban para pihak, pengikatan aspek jaminan, berakhirnya perjanjian kredit profesi dokter, permasalahan yang timbul dan pemecahannya. Dapat ditarik adanya kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit profesi dokter melalui suatu syarat dan prosedur yang meliputi, fase pendahuluan, penilaian, penandatanganan, realisasi dan berakhirnya kredit profesi dokter. Sebagai saran agar diberikan pembatasan kredit dalam suatu kredit dalam suatu wilayah yang pada prinsipnya tidak membatasi jumlah kredit yang ada, tetapi kredit yang diberikan untuk dokter tidak hanya untuk dokter dengan specialisasi tertentu. Dan peraturan mengenai pencabutan izin dokter sebaiknya tidak dilakukan karena dapat menghambat pelunasan kreditnya. |