Kecelakaan kerja pada sektor konstruksi masih memprihatinkan dimana seringnya terjadi kecelakaan kerja (seperti terjatuh dari tempat yang tinggi, steiger roboh, dan lain-lain), yang mengakibatkan luka-luka, cacat, bahkan kematian. Dalam mewujudkan keselamatan kerja, baik dalam UU No. 1 Tahun 1970 maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1970 jo Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Men¬teri Pekerjaan Umum No. KEP. 174/MEN/86 dan No. 104/KPTS/1986 serta dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kegiatan konstruksi (yang dikukuh oleh Keputusan Bersama tersebut) diwajibkan untuk diusahakan pencegahan kecelakaan kerja pada tempat kerja dimana pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan. PT. KIKIKARYA LESTARI yang merupakan salah satu perusahaan kontraktor yang bergerak dalam bidang fabricator aluminium dan kaca tak luput pula dari terjadinya kecelakaan kerja, dimana sejak berdirinya perusahaan tersebut sampai sekarang pernah terjadi lebih kurang 10 kecelakaan kerja yang membutuhkan perawatan (walau tidak sampai rawat nginap). Beberapa persyaratan keselamatan kerja telah diadakan oleh perusahaan tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang dan lemah. |