Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kesepakatan Penurunan Tingkat Suku Bunga (Kredit dan Simpanan) pada Bank-Bank Ditinjau dari Segi Hukum dan Segi Lainnya
Bibliografi
Author:
Tahyar, M. M. Yudi
;
Prawira, D. Ganda
(Advisor)
Topik:
BANK
;
Tingkat Suku Bunga Kredit dan Simpanan
;
Kesepakatan Bank untuk Menurunkan Tingkat Suku Bunga
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1993
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
M.M. Yudi Tahyar's Undergraduate Theses.pdf
(3.7MB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-423
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitlan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh
mana fungsi bank sentral mengawasi bank-bank swasta nasional untuk menurunkan tingkat suku bunga dan bagaimanakah usaha bank-bank swasta nasional berupaya untuk menurunkan tingkat suku bunga. Karena dengan suku bunga yang tinggi perusahaan-perusahaan berat melakukan ekspansinya, untuk bank itu sendiri akan mengalami Cost of Money yang tinggi pula. Penelitlan dilakukan di perpustakaan Bank Indonesia dan perpustakaan Departemen Keuangan, dengan melihat tulisan-tulisan maupun buletin-buletin yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan dengan menggunakan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan masalah ini. Beberapa upaya yang dilakukan pihak perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga antara lain Konsensus Hilton I dan II. Namun konsensus tersebut tidak membawa perubahan yang berarti, karena pada saat consensus tersebut ada tercatat 4 (empat) bank yang menaikkan suku bunganya. Konsensus Hilton I dan II menurut para ahli Perbankan dan Hukum tidak mencerminkan profesionalisme. Sebenarnya Konsensus Hilton tersebut tidak perlu terjadi apabila Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas bank-bank berperan dengan balk, karena sudah jelas penetapan suku bunga dilakukan oleh Bank Indonesia seperti tercantum dalam pasal 32 UU no. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, begitu ada gejala kurang baik mengenai suku bunga, pihak Bank Sentral langsung memberikan signal-signalnya. Namun kenyataannya pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut banyak digugurkan oleh kebijaksanaan yang dikeluarkan Departemen Keuangan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)