Kebahagiaan hidup adalah apabila manusia berada dalam kondisi sehat pikiran dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada hakekatnya kebahagiaan itu dapat tercapai apabila manusia dapat mensyukuri nikmat yang telah diberikannya kepada kita sebagai manusia. Tetapi apabila seseorang terganggu Jiwa dan pikirannya, maka akan sulit baginya untuk mencapai kebahagiaan hidup. Oleh karenanya untuk menampung penderita kelainan jiwa, maka didirikanlah Rumah Sakit Jiwa Jakarta. Dimaksudkan untuk menampung, mengobati, dan memberikan penyuluhan serta pencegahan kepada masyarakat. Seseorang untuk dapat dirawat haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah dibuat oleh Pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta, serta mengisi surat perjanjian biasanya diwakili oleh pihak keluarganya. Perjanjian antara pasien dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta diatur dalam berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah cq Departemen Kesehatan. Hal ini mengingat KUHper sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan yang roengatur tentang perjanjian tersebut. Keadaan demikian dalam praktek pelak&anaannya menimbulkan berbagai permasalahan, yang dirasakan baik oleh pasien maupun oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta. Akhirnya untuk memenuhi kebutuhan s&esuai dengan perkembangan jaman serta menjamin adanya kepastian hukum, maka dalam rangka pembinaan hukum nasional, kiranya sudah tiba saatnya perjanjian antara pasien dengan Pihak Rumah Sakit tersebut diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang lebih lengkap. |