Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:54 WIB
Detail
BukuTinjauan Mengenai Perjanjian antara Pasien dengan Pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta
Bibliografi
Author: Trileksono, Santo Andreas ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: MEDICAL PATIENT; HOSPITAL; Perjanjian antara Pasien dan RS Jiwa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Santo Andreas Trileksono's Undergraduate Theses.pdf (2.28MB; 2 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-429
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kebahagiaan hidup adalah apabila manusia berada dalam kondisi sehat pikiran dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada hakekatnya kebahagiaan itu dapat tercapai apabila manusia dapat mensyukuri nikmat yang telah diberikannya kepada kita sebagai manusia. Tetapi apabila seseorang terganggu Jiwa dan pikirannya, maka akan sulit baginya untuk mencapai kebahagiaan hidup. Oleh karenanya untuk menampung penderita kelainan jiwa, maka didirikanlah Rumah Sakit Jiwa Jakarta. Dimaksudkan untuk menampung, mengobati, dan memberikan penyuluhan serta pencegahan kepada masyarakat. Seseorang untuk dapat dirawat haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah dibuat oleh Pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta, serta mengisi surat perjanjian biasanya diwakili oleh pihak keluarganya. Perjanjian antara pasien dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta diatur dalam berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah cq Departemen Kesehatan. Hal ini mengingat KUHper sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan yang roengatur tentang perjanjian tersebut. Keadaan demikian dalam praktek pelak&anaannya menimbulkan berbagai permasalahan, yang dirasakan baik oleh pasien maupun oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Jakarta. Akhirnya untuk memenuhi kebutuhan s&esuai dengan perkembangan jaman serta menjamin adanya kepastian hukum, maka dalam rangka pembinaan hukum nasional, kiranya sudah tiba saatnya perjanjian antara pasien dengan Pihak Rumah Sakit tersebut diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang lebih lengkap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)