Pihak Bank berusaha menarik nasabah sebanyak mungkin dan pengerahan dana yang berhasil ditarik diharapkan dapat disalurkan ke sektor-sektor yang produktif sehingga dapat lebih mendukung tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Kenyataannya sekarang anak-anak yang masih belum dewasa (menurut Pasal 330 KUHPerdata) merupakan jumlah yang potensial menjadi nasabah dari suatu Bank. Tabungan untuk anak-anak di Bank yang meningkat merupakan babak baru yang dapat menimbulkan permasalahan. Dengan demikian anak-anak yang belum dewasa dan/atau belum cakap hukum bila melakukan perbuatan hukum yang dalam hal ini melakukan perjanjian dengan pihak Bank harus selalu dibantu oleh orang tuanya, walinya atau gurunya. |