Sudah lama koperasi dipersepsikan sebagai pelaku ekonomi yang lemah, kecil, pengurusnya tidak profesional, tidak bisa diharapkan, meskipun konstitusi mengharapkan suatu peranan penting darinya, yaitu sebagai soko gurunya perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan survey yang telah dilakukan (Media Indonesia, 7 Mei 1992) ternyata 95% kasus mogok kerja terjadi di perusahaan yang belum ada KOPKAR-nya. Sebab buruh melakukan mogok kerja karena mereka kehabisan gaji pada akhir bulan, akibatnya mereka menjadi frustasi, pikiran yang tadinya positif berubah menjadi negatif. Untuk mengatasi hal ini maka sangatlah penting membentuk KOPKAR sehingga para karyawan yang butuh/mendesak keuangannya sebelum gajian dapat meminjam pada KOPKAR. Melihat hal inilah maka penulisan skripsi. |