Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:42 WIB
Detail
ArtikelMenimbang Artidjo  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 42 no. 44 (Dec. 2013), page 31.
Topik: Kasus Korupsi; Hakim Agung; Artidjo
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT25
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetegasan Artidjo menggada koruptor melahirkan efek jera yang signifikan. Bupati Buol, Amran Batalipu, buru-buru membatalkan rencana kasasi setelah tahu kasusnya dipegang Artidjo, Amran memenerima vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan tinggi. Ia dianggap bersalah karena menerima suap pengusaha Hartati Murdaya. Artidjo adalah anak kandung reformasi. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu menjadi hakim agung setelah kekuasaan Orde Baru berakhir. Lebih dari sepuluh tahun bekerja di Mahkamah Agung, ia membuktikan bahwa kekuasaan tak selamanya mengantarkan pemegangnya untuk lancung. Setidaknya hingga saat ini tak terdengar ia pernah "main mata". Hidupnya sederhana pergi ke kantor, ia tak segan naik bajaj. Pintu ruang kerjanya dijaga sekretaris berwajah dingin yang siap "menerkam" makelar kasus yang coba-coba menawarkan suap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)