Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:10 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Kredit Usaha Kecil
Bibliografi
Author: Damayanti ; Darmabrata, Wahyono (Advisor)
Topik: CREDIT; Kredit Usaha Kecil
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Damayantie's Undergraduate Theses.pdf (2.16MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-450
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu sektor atau bidang usaha oleh pemerintah dalam rangka peningkatan pendapatan negara adalah sektor ekonomi. Dalam sektor eknomi ini pemeriritari melaksanakan beberapa kebijaksanaan yang salah satunya adalah kebijaksanaan pemerintah dalam memberikan kredit untuk pengusaha kecil, yang terkenal dengan Kredit Usaha Kecil (KUK). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 22/81/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1990 tentang Penyempurnaan Sistem Perkreditan, maka pemerintah menetapkan agar bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta untuk membantu pemberian kredit tersebut bagi pengusaha golongan ekonomi lemah untuk disahkan secara hukum. Proses pemberian kredit oleh bank-bank swasta/pemerintah, tidaklah mudah karena selain dengan adanya kebijaksanaan pemerintah, juga dari pihak bank tidak mengijinkan pemberian kredit secara liar yang dapat mengakibatkan bank tersebut rugi. Adapun tujuan dari pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) itu sendiri adalah untuk memanfaatkan fasilitas kredit dari pihak perbankan, sehingga pengusaha kecil dapat meningkatkan produksinya dan juga secara tidak langsung akan menciptakan kesempatan kerja serta menyebarkan investasi secara geografis. Syarat dan prosedur dalam pemberian Kredit Usaha Kecil disesuaikan dengan tujuan mengajukan Kredit Usaha Kecil oleh pihak kreditur pada bank dan oleh pihak bank pemberian Kredit Usaha Kecil ini akan disetujui setelah melihat dan melakukan penelitian serta kemampuan dari kreditur tersebut untuk dapat mengembalikan kredit yang telah diberikan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)