Salah satu sektor atau bidang usaha oleh pemerintah dalam rangka peningkatan pendapatan negara adalah sektor ekonomi. Dalam sektor eknomi ini pemeriritari melaksanakan beberapa kebijaksanaan yang salah satunya adalah kebijaksanaan pemerintah dalam memberikan kredit untuk pengusaha kecil, yang terkenal dengan Kredit Usaha Kecil (KUK). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 22/81/KEP/DIR tanggal 29 Januari 1990 tentang Penyempurnaan Sistem Perkreditan, maka pemerintah menetapkan agar bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta untuk membantu pemberian kredit tersebut bagi pengusaha golongan ekonomi lemah untuk disahkan secara hukum. Proses pemberian kredit oleh bank-bank swasta/pemerintah, tidaklah mudah karena selain dengan adanya kebijaksanaan pemerintah, juga dari pihak bank tidak mengijinkan pemberian kredit secara liar yang dapat mengakibatkan bank tersebut rugi. Adapun tujuan dari pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) itu sendiri adalah untuk memanfaatkan fasilitas kredit dari pihak perbankan, sehingga pengusaha kecil dapat meningkatkan produksinya dan juga secara tidak langsung akan menciptakan kesempatan kerja serta menyebarkan investasi secara geografis. Syarat dan prosedur dalam pemberian Kredit Usaha Kecil disesuaikan dengan tujuan mengajukan Kredit Usaha Kecil oleh pihak kreditur pada bank dan oleh pihak bank pemberian Kredit Usaha Kecil ini akan disetujui setelah melihat dan melakukan penelitian serta kemampuan dari kreditur tersebut untuk dapat mengembalikan kredit yang telah diberikan tersebut. |