Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:33 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta atas Program Komputer
Bibliografi
Author: Darmajaya, Solaiman ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Perlindungan hak cipta; PATENT RIGHT; COPYRIGHT; Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta atas Program Komputer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1993    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Solaiman Darmajaya's Undergraduate Theses.pdf (5.22MB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-453
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Timbulnya masalah dalam Hak Cipta atas program komputer disebabkan karena kurangnya disiplin dalam menjalankan peraturan hukum yang ada dan juga kondisi sosial masyarakat Indonesia. Pemakaian program komputer yang sudah demikian banyak dan meluas ternyata diikuti dengan semakin banyaknya pembajakan hasil karya sarana komp Liter khususnya program komputer. Mengingat hal ini akan membawa pengaruh buruk bagi masa depan bangsa, maka penulis mencoba meneliti hal ini dengan melihat dari beberapa sudut peran dan peranan para pihak yang terikat dalam hal ini, yakni masing-masing pemerintah, pencipta atau pemegang hak cipta atas program komputer dan pihak pemakai program komputer berikut perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini. Sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi masalah ini dengan mengeluarkan UU No 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang didalamnya menegaskan perihal tindakan yang dilakukan pemerintah sehubungan dengan perlindungan hukum bagi hak cipta atas program komputer, yang pada dasarnya meliputi penyelenggaraan pendaftaran, pembentukan tim penyidik dalam proses penegakan perlindungan hukum bagi hak cipta atas program komputer ini dan sebagainya. Namun tindakan pemerintah dirasakan masih kurang khususnya dalam hal pelaksanaan undang-undang, terutama dari segi keperdataannya. Padahal UU No 7 Tahun 1987 sudah cukup mengantisipasi masalah pembajakan terhadap program komputer ini. Berdasarkan kekurangan ini pencipta/pemegang hak cipta dengan penguasaan teknologi yang dimilikinya hendaknya selalu turut mengantisipasi adanya berbagai kemungkinan negatif ini dengan cara melakukan proteksi-proteksi yang cukup sulit untuk "ditembus" sehingga usaha ini dapat melindungi program komputer ciptaannya dari pembajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)