Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:54 WIB
Detail
ArtikelEkspor Jasa Tanpa BUT dianggap JKP, Koreksi ditolak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 2 (2014), page 62-65.
Topik: ekspor jasa; BUT; JKP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelWajib pajak merupakan perusahan yang berlokasi di Matraman Jakarta Timur. Wajib pajak diperiksaa fiskus sehubungan dengan pelaporan surat pemberitahuan lebih bayar (SPT LB) PPN masa pajak Desember 2009. Fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKP LB) PPN masa pajak Desember 2006 pada 15 Oktober 2009. Wajib pajak mengajukan pajak pada 29 Desember 2009 akan tetapi ditolak melalui keputusan tertanggal 18 Maret 2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)