Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:07 WIB
Detail
ArtikelResume Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 30/PJ/2013 Tanggal 1 September 2013  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 1 (2014), page 70-74.
Topik: pengurangan pajak; pajak penghasilan; pembayaran pajak; pajak industri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 danpenundaan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu, perlu menetapkan peraturan direktur jendral pajak tentang tata cara pelaksanaan pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri trtentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)