Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Koreksi Keabsahan Faktur Pajak, WP Menang Lagi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 24 (2013)
,
page 60-63.
Topik:
Faktur pajak
;
Wajib Pajak
;
PPN
;
SKPKB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Wajib Pajak (WP) adalah perusahan yang bergerak di bidang knstruksi. WP diperiksa sehubungan dengan kewajiban PPN untuk masa pajak Maret 2005. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan oleh fiskus pada tanggal 9 Oktober 2009. WP mengajukan keberatan pada tanggal 13 Desember 2009 namun oleh fiskus ditolek melalui Surat Keputusan Keberatan tanggal 9 esember 2010. WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas surat keputusan keberatan pada 28 Februari 2011. Permohonan banding diputus oleh pengadilan pajak pada tanggal 1 Februari 2012 dan iucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2012.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)