Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:54 WIB
Detail
ArtikelVerifikasi, Apa Dasar Hukumnya?  
Oleh: Ayza, Bustamar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 3 (2014), page 42-47.
Topik: Aturan Pajak; Surat Ketetapan pajak; Wajib Pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSepintas lalu dapat dikatakan antara pemeriksaan dan verifikasi itu, beda tipis. Tujuannya adalah untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus NPWP atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP. Pertanyaannya adalah, apakah "verifikasi" sudah diatur dalam Undang-Undang KUP? Sudahkah "verifikasi" mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperintah oleh Undang-Undang KUP?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)