Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Verifikasi, Apa Dasar Hukumnya?
Oleh:
Ayza, Bustamar
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 3 (2014)
,
page 42-47.
Topik:
Aturan Pajak
;
Surat Ketetapan pajak
;
Wajib Pajak
;
Nomor Pokok Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.75
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sepintas lalu dapat dikatakan antara pemeriksaan dan verifikasi itu, beda tipis. Tujuannya adalah untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus NPWP atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP. Pertanyaannya adalah, apakah "verifikasi" sudah diatur dalam Undang-Undang KUP? Sudahkah "verifikasi" mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperintah oleh Undang-Undang KUP?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)