Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:16 WIB
Detail
ArtikelHak Mengkreditkan Pajak Masukan Sebelum Melakukan Penyerahan Kena Pajak  
Oleh: Sukardji, Untung
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 2 (2014), page 29-34.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Wajib Pajak; Penyerahan Kena Pajak; Pajak Masukan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUU Nomor 18 Tahun 2000 berupaya menegakkan karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi sehingga PKP yang melakukan bahkan yang akan melakukan penyerahan kena pajak bukan sasaran pengenaan PPN. Pajak atas konsumsi adalah kebalikan dari pajak atas kegiatan bisnis. Sepanjang BKP atau JKP yang diperoleh akan digunakan untuk kegiatan penyerahan kena pajak, maka Pajak Masukan yang dibayar harus dimasukkan kembali ke kas perusahaan melalui mekanisme pengkreditan Pajak Masukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)