Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:10 WIB
Detail
ArtikelMengenal Lebih Dekat Lagi PP 46 Tahun 2013 (Kerugian, Keuntungan, dan Pelaporan)  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 1 (2014), page 33-37.
Topik: Usaha Kecil Menengah; Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan data resmi dari Kementrian Koperasi dan UKM di Indonesia saat ini, jumlah UKM mencapai 56,5 juta unit. Hampir 90% ekonomi di Indonesia dikontribusikan oleh UKM. Namun, persoalan yang terjadi bagi sektor UMKM adalah masih dalam kondisi "buta" persoalan pajak. Masih banyak yang kebingungan bagaimana cara melapor, menyetor juga membuat administrasi perpajakannya. Oleh karenanya pemahaman secara lengkap dan mendetil mengenai persoalan perpajakan khususnya PP-46/2013 yang mengatur soal pajak untuk UMKM sangatlah diperlukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)