Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:01 WIB
Detail
ArtikelMengupas PMK-151/PMK.03/2013: Selamat Datang Era Faktur Pajak Elektronik  
Oleh: Yahya, Yacob
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 1 (2014), page 25-31.
Topik: Faktur Pajak Elektronik; Wajib Pajak; Peraturan Menteri Keuangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 menandai mulai berlakunya faktur pajak elektronik. Meski demikian, dalam hal tertentu, Faktur Pajak kertas masih tetap diperlukan. Mari kita cermati beleid anyar ini. Pada 11 November 2013 lalu, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-151). PMK-151 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK-84/PMK.03/2012, dengan judul perihal yang sama. PMK-151 mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Pada saat PMK-151 mulai berlaku, PMK-84 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, peraturan pelaksan PMK-84 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-151 dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)