Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Transformasi SPT Masa 1721
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 07 no. 1 (2014)
,
page 6-12.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
Wajib Pajak
;
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.75
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tahun baru, SPT Masa PPh Pasal 21 pun ikut baru. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2014, Formulis 1721 secara resmi bertransformasi menjadi lengkap. Selain itu, terdapat juga kewajiban terkait lainnya yang harus dipahami. Apa saja itu? Simak ulasan berikut ini. Akhir tahun 2012 tepatnya 22 Oktober 2012, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 yang menandai restu pemerintah atas penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kurang dari sebulan kemudian, pemerintah menetapkan PTKP pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dibayarkan tidak secara bulanan atau penghasilan bruto kumulatif dalam sebulan kalender tidak melebihi Rp2.025.000,00. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.011/2012.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)