Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:06 WIB
Detail
ArtikelTransformasi SPT Masa 1721  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 1 (2014), page 6-12.
Topik: Pajak Penghasilan; Wajib Pajak; Penghasilan Tidak Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun baru, SPT Masa PPh Pasal 21 pun ikut baru. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2014, Formulis 1721 secara resmi bertransformasi menjadi lengkap. Selain itu, terdapat juga kewajiban terkait lainnya yang harus dipahami. Apa saja itu? Simak ulasan berikut ini. Akhir tahun 2012 tepatnya 22 Oktober 2012, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 yang menandai restu pemerintah atas penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kurang dari sebulan kemudian, pemerintah menetapkan PTKP pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dibayarkan tidak secara bulanan atau penghasilan bruto kumulatif dalam sebulan kalender tidak melebihi Rp2.025.000,00. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.011/2012.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)