Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:45 WIB
Detail
ArtikelSentralisasi PPN Bukan Sebuah Pilihan  
Oleh: Kurniawan, Dhiky
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 24 (2013), page 36-43.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-Undang PPN 1984 mengatur bahwa "Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak". Namun dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 pada tanggal 3 Juli 2013 membuat Wajib Pajak bertanya-tanya "Masih adakah sentralisasi PPN?"
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)