Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sentralisasi PPN Bukan Sebuah Pilihan
Oleh:
Kurniawan, Dhiky
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 24 (2013)
,
page 36-43.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai
;
Pengusaha Kena Pajak
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Undang-Undang PPN 1984 mengatur bahwa "Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak". Namun dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 pada tanggal 3 Juli 2013 membuat Wajib Pajak bertanya-tanya "Masih adakah sentralisasi PPN?"
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)