Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:59 WIB
Detail
ArtikelPenggunaan Aturan 25% dalam Penilaian Intellectual Property  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 23 (2013), page 51-57.
Topik: Wajib Pajak; Aturan 25%; Laporan Keuangan; Biaya Royalty
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam beberapa kasus yang terkait dengan pengujian transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), DJP menggunakan Aturan 25% (25% Rule) dalam menilai kewajaran biaya royalty yang dibebankan oleh Wajib Pajak. Secara umum, biaya royalti yang timbul dibebankan sebagai biaya di Laporan Keuangan. Namun, yang sering menimbulkan sengketa adalah biaya royalty yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa ini tidak dapat dibebankan dengan alasan menyalahi prinsip kewajaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)