Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penggunaan Aturan 25% dalam Penilaian Intellectual Property
Oleh:
Juli, Wan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 23 (2013)
,
page 51-57.
Topik:
Wajib Pajak
;
Aturan 25%
;
Laporan Keuangan
;
Biaya Royalty
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.74
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam beberapa kasus yang terkait dengan pengujian transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), DJP menggunakan Aturan 25% (25% Rule) dalam menilai kewajaran biaya royalty yang dibebankan oleh Wajib Pajak. Secara umum, biaya royalti yang timbul dibebankan sebagai biaya di Laporan Keuangan. Namun, yang sering menimbulkan sengketa adalah biaya royalty yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa ini tidak dapat dibebankan dengan alasan menyalahi prinsip kewajaran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)